Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) e-Samsat Jatim

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) e-Samsat Jatim

e – SAMSAT Jatim Adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ ( Jasa Raharja ) melalui e-Channel Bank yaitu : ATM, Teller, PPOB, Mobil Banking dan Internet Banking.

e-samsat jatim

Manfaat e-Samsat

  1. Menghindari bertemunya Wajib Pajak dengan Petugas Pajak, sehingga dapat meminimalisir terjadinya risiko.
  2. Proses dapat dilakukan selama 24 jam disemua tempat yang terhubung dengan Internet.
  3. Menambah pilihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak.
  4. Mendekatkan layanan kepada masyarakat.
  5. Menghindari keterlambatan Wajib Pajak bayar pajak / menghindari denda pajak.
  6. Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak sampai dengan batas laku masa pajaknya hingga pukul 24.00
  7. Mengurangi antrian pada KB Samsat karena Wajib Pajak datang ke samsat hanya untuk proses pengesahan dan pengambilan nota pembayaran
  8. Efisiensi tenaga kerja
  9. Memberikan kenyamanan kepada Wajib Pajak pada saat membayar pajak, karena tidak menggunakan uang tunai.

 Kendaraan yang bisa membayar melalui e-Samsat

  1. Kendaraan Penul 1 Tahun ( pengesahan 1 Tahun )
  2. Kendaraan tidak terlambat lebih dari 1 Tahun
  3. Kendaraan tidak dalam status lapor jual, hilang / rusak, kriminal dan laka
  4. Kendaraan tidak ganti STNK
  5. Kendaraan yang memiliki BPKB, STNK dan KTP Asli

e-Samsat Jatim dapat dibayar di Bank Jatim via :

  1. ATM Bank Jatim.
  2. Teller Bank Jatim

 Mekanisme Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) e-Samsat

– Wajib Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim (www.esamsat.jatimprov.go.id atau www.esamsatjatim.com) kemudian :

  1. pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar
  2. pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar
  3. masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar
  4. masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker
  5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan.

– Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus

  1. masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data
  2. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK
  3. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran

–  Bila verifikasi kepemilikan secara system benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat dimana Wajib Pajak berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya
– Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank
– Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar
–  WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di Teller Bank Jatim
– Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar
– Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan dan pencetakan Notice PKB atau pajak kendaraan bermotor di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.